Berkas yang harus dikumpulkan calon akseptor sertifikasi guru melalui teladan PLPG 2016. |
Berkas yang harus dikumpulkan calon akseptor PLPG 2016
a.Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
b.Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1)Fotokopi ijazah dari sekolah tinggi tinggi negeri dilegalisasi oleh sekolah tinggi tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
2)Fotokopi ijazah dari sekolah tinggi tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
3)Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan ratifikasi dari Direktorat Jenderal Belmawa.
c.Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru semenjak pertama menjadi guru hingga dengan SK pengangkatan/pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
d.Fotokopi SK mengajar (SK pembagian kiprah mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian kiprah mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.
e.Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bab belakang setiap pasfoto ditulis identitas akseptor (nama, nomor peserta, dan satminkal).
f.Pakta Integritas dari calon akseptor bahwa berkas/dokumen yang diserahkan sanggup dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 6.
g.Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
PLPG merupakan acara pendidikan dan pembinaan bagi guru yang dilaksanakan kurang lebih selama 9-10 hari dengan bobot 90 Jam Pembelajaran (JP). PLPG dilaksanakan oleh perguruaan tinggi atau LPTK yang ditunjuk oleh Kemendikbud. Daftar rangking bakal calon akseptor sertifikasi guru melalui PLPG tahun 2016 diumumkan melalui situs resmi www.sergur.kemdiknas.go.id.