Aturan tersebut sebagai upaya mendorong para guru lebih kreatif mendidik siswa. |
"Kalau mereka melaksanakan acara kreasi tetapi tidak dianggap jam kerja, ya hasilnya dobel bebannya, di situ yang akan kita lakukan soal mengajar 24 jam itu," kata Anies yang kutip dari Antara (17/08/15).
Menurut Anies, selama ini guru yang memakai cara-cara kreatif dalam mendidik merasa terbebani alasannya kegiatan mereka tidak masuk dalam jam kerja.
Baca juga: Ketentuan Jam Mengajar 24 Jam akan Direvisi
Tujuan pendidikan di Indonesia bukan hanya menghasilkan anak berintelektual tinggi tetapi juga berkarakter baik dan berbudi pekerti luhur. Guru didorong berperan lebih aktif dan kreatif dalam mengajar.
"Sekolah kita bukan hanya menghasilkan alat-alat ini tapi juga bagaimana daya kreasi untuk memakai suatu hasil kreasi baru," kata Anies.