Sekarang susah cari orang (guru) untuk disertifikasi alasannya tidak memenuhi syarat. |
"Sekarang susah cari orang (guru) untuk disertifikasi alasannya tidak memenuhi syarat," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata yang kutip dari Sindonews (08/07/15).
Syarat guru mengikuti PLPG Sergur 2015 antara lain sudah menjadi guru pada ketika UU Guru dan Dosen Nomor 14/2005 ditetapkan pada 30 Desember 2005. Memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan pendidikan terakhir S1/D4.
Selain itu, guru yang sanggup mengikuti PLPG Sergur 2015 harus masih aktif mengajar dan diangkat oleh kepala tempat atau guru tetap yayasan. Syarat pendidikan terakhir S1/D4 sanggup dikesampingkan kalau sudah berusia 50 tahun dengan masa kerja di atas 20 tahun atau guru yang mempunyai golongan IV/a.
Sumarna menyampaikan guru yang berstatus tidak tetap tidak atau guru honorer tidak akan diikutsertakan dalam sertifikasi meski kerap kali berdemo minta diikutsertakan. Menurutnya, Kemendikbud harus menyeleksi sesuai yang disyaratkan, kalau tidak maka Kemendikbud sanggup melanggar hukum.
Tahun ini guru yang sanggup diproses mengikuti PLPG Sergur 2015 hanya 53.089 orang. Itu berarti ada 6.911 guru yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti PLPG. Bagi guru yang diangkat sesudah 30 Desember 2005 harus mengikuti seritifikasi malalui jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG), namun belum teknisnya.