Banyak Guru Tak Penuhi Syarat Plpg Sergur 2015

5:14:00 PM
 untuk disertifikasi alasannya tidak memenuhi syarat Banyak Guru Tak Penuhi Syarat PLPG Sergur 2015
Sekarang susah cari orang (guru) untuk disertifikasi alasannya tidak memenuhi syarat.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan kuota Sertifikasi Guru (Sergur) tahun 2015 melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) sebanyak 60.000 orang, tetapi alasannya banyak guru yang tidak memenuhi syarat menciptakan kuota tersebut tidak terpenuhi.

"Sekarang susah cari orang (guru) untuk disertifikasi alasannya tidak memenuhi syarat," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata yang kutip dari Sindonews (08/07/15).

Syarat guru mengikuti PLPG Sergur 2015 antara lain sudah menjadi guru pada ketika UU Guru dan Dosen Nomor 14/2005 ditetapkan pada 30 Desember 2005. Memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan pendidikan terakhir S1/D4.

Selain itu, guru yang sanggup mengikuti PLPG Sergur 2015 harus masih aktif mengajar dan diangkat oleh kepala tempat atau guru tetap yayasan. Syarat pendidikan terakhir S1/D4 sanggup dikesampingkan kalau sudah berusia 50 tahun dengan masa kerja di atas 20 tahun atau guru yang mempunyai golongan IV/a.

Sumarna menyampaikan guru yang berstatus tidak tetap tidak atau guru honorer tidak akan diikutsertakan dalam sertifikasi meski kerap kali berdemo minta diikutsertakan. Menurutnya, Kemendikbud harus menyeleksi sesuai yang disyaratkan, kalau tidak maka Kemendikbud sanggup melanggar hukum.

Tahun ini guru yang sanggup diproses mengikuti PLPG Sergur 2015 hanya 53.089 orang. Itu berarti ada 6.911 guru yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti PLPG. Bagi guru yang diangkat sesudah 30 Desember 2005 harus mengikuti seritifikasi malalui jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG), namun belum teknisnya.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments