Guru Tidak Perlu Lagi Memikirkan Padamu Negeri

12:41:00 AM
Guru Tidak Perlu Lagi Memikirkan Padamu Negeri Guru Tidak Perlu Lagi Memikirkan Padamu Negeri
Bapak ibu tidak perlu lagi memikirkan padamu negeri, ke Dapodik saja.
Kini guru tak perlu direpotkan lagi akhir dualisme sistem pendataan pendidikan yang melibatkan guru yakni Padamu Negeri dan Dapodik.Kementeri Pendidikan dan Kebudayaan tetapkan satu sistem pendataan pendidikan yakni hanya Dapodik. Hal itu dikatakan Supriyatno, Kasubag Data dan Informasi, bab Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.

“Bapak ibu tidak perlu lagi memikirkan padamu negeri, ke Dapodik saja. Saat ini kita sedang menyusun Permendikbud perihal Dapodik yang mengatur perihal tidak adanya sistem pendataan di lingkungan Kemendikbud selain Dapodik,” kata Supriyatno yang kutip dari dikdas.kemdikbud.go.id (08/06/15).

Menurut Supriyatno, akan terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur perihal sistem pendataan di lingkungan kementeriannya. Dengan hanya satu sistem pendataan pendidikan akan sangat mempermudah kinerja sekolah yang merupakan ujung tombak penjaringan data pendidikan.

Seiring dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan, Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) akan digabung dengan Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen).

Baca juga: Kemdikbud Rilis Situs Layanan PADAMU NEGERI

Padamu Negeri merupakan kependekan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sistem pendataan secara online yang diluncurkan 20 Mei 2013 ini dikelola oleh oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments