Bapak ibu tidak perlu lagi memikirkan padamu negeri, ke Dapodik saja. |
“Bapak ibu tidak perlu lagi memikirkan padamu negeri, ke Dapodik saja. Saat ini kita sedang menyusun Permendikbud perihal Dapodik yang mengatur perihal tidak adanya sistem pendataan di lingkungan Kemendikbud selain Dapodik,” kata Supriyatno yang kutip dari dikdas.kemdikbud.go.id (08/06/15).
Menurut Supriyatno, akan terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur perihal sistem pendataan di lingkungan kementeriannya. Dengan hanya satu sistem pendataan pendidikan akan sangat mempermudah kinerja sekolah yang merupakan ujung tombak penjaringan data pendidikan.
Seiring dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2015 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan, Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) akan digabung dengan Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen).
Baca juga: Kemdikbud Rilis Situs Layanan PADAMU NEGERI
Padamu Negeri merupakan kependekan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sistem pendataan secara online yang diluncurkan 20 Mei 2013 ini dikelola oleh oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).