Jika hingga 31 Desember 2015 belum tersertifikasi, guru tersebut tidak lagi dapat menjalankan profesi sebagai guru. |
"Jika ada guru yang belum tersertifikasi hingga 31 Desember 2015 ini, guru tersebut akan kehilangan seluruh hak keprofesionalannya atau tidak lagi dapat menjalankan profesi sebagai guru," kata Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Kemdikbud Khalid Fathoni yang lansir dari Antara (24/05/15).
Baca juga: Guru yang Belum Sertifikasi Dilarang Mengajar
Menindaklanjuti masih banyaknya guru yang belum sertifikasi dan semakin mepetnya waktu yang dimiliki untuk menuntaskan jadwal sertifikasi guru, Kemendikbud sedang menyusun beberapa terobosan untuk mengatasai duduk kasus tersebut.
Khalid menyampaikan diantara terobosan Kemendikbud yaitu meninjau kembali mekanisme sertifikasi guru. Dengan mempertimbangkan guru-guru yang sudah usang mengajukan sertifikasi, untuk mempercepat jadwal sertifikasinya.
Kemendikbud juga berencana memperpanjang waktu dengan mempertimbangkan untuk mengajukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang di dalamnya mengatur perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen.
"Kita pertimbangkan untuk menyusun perpu yang fungsinya untuk memperpanjang jangka waktu sertifikasi. Itu untuk memfasilitasi guru yang hingga 31 Desember nanti masih belum juga mendapat akta profesi," kata Khalid.