Permendikbud No 10 Tahun 2017 Dukungan Bagi Guru

7:14:00 PM
 perihal Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Permendikbud No 10 Tahun 2017 Perlindungan Bagi Guru
Permendikbud nomor 10 tahun 2017 perihal Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Maraknya kriminalisasi terhadap guru menjadi salah yang mendasari lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 10 tahun 2017 perihal Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Peraturan ini untuk melindungi gauru yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan: a. hukum; b. profesi; c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau d. hak atas kekayaan intelektual.

Baca juga: Guru Tak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Siswa

Perlindungan aturan sebagaimana dimaksud pada Permendikbud nomor 10 tahun 2017 ayat (2) karakter a meliputi proteksi terhadap: a. tindak kekerasan; b. ancaman; c. perlakuan diskriminatif; d. intimidasi; dan/atau e. perlakuan tidak adil, dari pihak penerima didik, orang renta penerima didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan kiprah sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Sedangkan proteksi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter b meliputi proteksi terhadap:
a. pemutusan korelasi kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. dukungan imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam memberikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang sanggup menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melakukan tugas.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Untuk lebih jelasnya isi dari Permendikbud No 10 Tahun 2017 perihal proteksi bagi Pendidik dan tenaga kependidikan sanggup didownload di sini.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments