Ikatan Guru Indonesia Dukung Nilai Ukg Minimal 80

7:50:00 PM
IGI berharap pemerintah sanggup lebih ketat dengan proses sertifikasi guru Ikatan Guru Indonesia Dukung Nilai UKG Minimal 80
Standar kelulusan minimal 80 persen yakni sesuatu yang masuk akal dan buat IGI, hal tersebut yakni sebuah keniscayaan.
Ikatan Guru Indonesia (IGI) menilai angka minimal (passing grade) kelulusan uji kompetensi guru (UKG) sebesar 80 poin itu hal yang wajar. IGI berharap pemerintah sanggup lebih ketat dengan proses sertifikasi guru. Guru akseptor dukungan profesi guru (TPG) memang harus merupakan guru profesional dengan standar kompetensi tinggi.

Baca juga: Nilai Minimal Kelulusan UKG 2017 Minta Diturunkan

"Pemerintah dihentikan lagi mentoleransi untuk mememberikan TPG kepada guru-guru berkualitas rendah apalagi guru yang diterima dalam kurung waktu 2006-2015 bukan lagi tergolong guru-guru senior yang jauh dari teknologi," kata Muhammad Ramli Rahim, Ketua Umum Pengurus Pusat IGI yang kutip dari Tribunnews (31/03/17).

Terkait kesulitan untuk mendapatkan nilai yang tinggi itu, Ramli menyampaikan sebuah kewajaran. Apalagi banyak guru yang usianya sudah tua. Namun kesulitan ini bisa diatasi dengan pembinaan-pembinaan. Diantaranya pelatihan yang dilakukan oleh organisasi profesi guru masing-masing. Ramli berharap Kemendikbud tidak mengurangi batas minimal kelulusan UKG itu.

"Bagaimana ingin anak didiknya mendapatkan nilai 100 kalau gurunya tidak tinggi nilainya," kata Ramli yang kutip dari JPNN (31/03/17).

Dia memperkirakan dengan persiapan sekitar enam bulan, sehabis UKG 2016, para guru lebih siap. Sebab para guru yang tidak lulus UKG 2016 telah melaksanakan aktivitas pembelajaran mandiri. Guru harus bisa secara berdikari membuatkan kompetensinya tanpa berharap pada pemerintah. Sehingga peningkatan kesejahteraan sejalan dengan kompetensi guru.

UKG ulang dalam bentuk Ujian Tulis Nasional (UTN) diikuti oleh 41.218 orang guru yang dinyatakan tidak lulus pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) tahun 2016. UKG ulang tahun 2017 akan dilaksanakan mulai 25 April mendatang. Jika mereka lulus akan mendapatkan ertifikat profesi pendidik, sebagai syarat mendapatkan TPG.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments