Pemberian TPG dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai. |
Baca juga: Pemerintah Pangkas Anggaran Tunjangan Profesi Guru
TPG masih diberikan merata, yakni sebesar satu kali honor tanpa mengukur profesionalisme. Seharusnya, pinjaman TPG sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru. Tunjangan yang semenjak 2005 diberikan secara merata, akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru.
Instrumen pencapaian guru profesional bisa dilihat dari jumlah ideal guru, training karir, dan penghargaan serta proteksi yang diberikan. Jumlah ideal guru sanggup dihitung dengan beban kerja dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk training karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapat tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan proteksi hukum.
Untuk mengukur kompetensi guru dihitung dengan evaluasi kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG). Jika kompetensi yang dinilai melalui UKG kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur.
Bagi guru yang mempunyai peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun kalau tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk melaksanakan peningkatan kompetensi. Dengan pengukuran menyerupai ini, maka tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh guru. Artinya, dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus bisa berbagi kompetensi diri.