Tunjangan Profesi Guru Diberikan Sesuai Capaian Prestasi

3:41:00 PM
Tunjangan Profesi Guru Diberikan Sesuai Capaian Prestasi Tunjangan Profesi Guru Diberikan Sesuai Capaian Prestasi
Pemberian TPG dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai.
Pemberian tunjangan profesi guru (TPG) kepada guru yang telah tersertifikasi bentuk aktual Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 perihal guru dan dosen mengamanatkan biar guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat. Harapannya, dengan pinjaman TPG ini guru menjadi lebih profesional.

Baca juga: Pemerintah Pangkas Anggaran Tunjangan Profesi Guru

TPG masih diberikan merata, yakni sebesar satu kali honor tanpa mengukur profesionalisme. Seharusnya, pinjaman TPG sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru. Tunjangan yang semenjak 2005 diberikan secara merata, akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru.

Instrumen pencapaian guru profesional bisa dilihat dari jumlah ideal guru, training karir, dan penghargaan serta proteksi yang diberikan. Jumlah ideal guru sanggup dihitung dengan beban kerja dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk training karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapat tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan proteksi hukum.

Untuk mengukur kompetensi guru dihitung dengan evaluasi kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG). Jika kompetensi yang dinilai melalui UKG kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur.

Bagi guru yang mempunyai peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun kalau tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk melaksanakan peningkatan kompetensi. Dengan pengukuran menyerupai ini, maka tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh guru. Artinya, dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus bisa berbagi kompetensi diri.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments