Peserta dinyatakan lulus sertifikasi guru tahun 2016 bila memenuhi dua syarat kelulusan ini. |
Baca juga: Ini Perbedaan PLPG 2016 dengan Tahun Sebelumnya
Berdasarkan buku panduan teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang dibentuk oleh Konsorsium Penyelengara Sertifikasi Guru Tahun 2016, akseptor dinyatakan lulus sertifikasi guru bila memenuhi dua syarat kelulusan yaitu:
1. Lulus PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru)
Kelulusan PLPG:
SAP = 0,3SUT + 0,4SUK + 0,3SWS
Keterangan:
SAP = Skor Akhir PLPG
SUT : Skor Uji Tulis
SUK : Skor Uji Kinerja
SWS : Skor Workshop
Dinyatakan lulus bila :
SAP minimal 70
SUT minimal 70
SUK minimal 76
2. Lulus UTN atau UKG (Uji Kompetensi Guru)
Jika guru sudah memiliki nilai UKG (tahun 2015) diatas 80 maka hanya tinggal mengikuti PLPG (tidak perlu mengikuti UKG atau UTN yang dilaksanakan pada hari ke-11, dan bila belum mencapai UKG 80 guru harus mengikuti UKG dengan syarat lulus PLPG terlebih dahulu.
UKG dilaksanakan secara online di laboratorium komputer di LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). Syarat kelulusan UKG nilai minimal 80. Jika tidak lulus, guru sanggup mengikuti ujian lagi, maksimal empat kali. Ujian akan dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.