Sertifikasi guru yang dilakukan melalui PLPG akan dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 ditargetkan selesai. |
"Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan lembaga rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), ialah tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019," kata Pranata yang kutip dari kemdikbud.go.id (15/4/2016).
Kebijakan ini diambil pada Senin kemudian (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu kemarin (13/4/2016) dengan lembaga rektor perguruan tinggi tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta. Sertifikasi guru melalui PLPG ini berlaku bagi guru dalam jabatan, ialah guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2015.
"Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, ialah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat hingga tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya," kata Pranata.
Baca juga: Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru tersebut. Kewajiban bagi guru untuk mempunyai akta pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD).