Aplikasi Skp Semua Golongan Pns Untuk Guru Sd

12:50:00 AM
Aplikasi SKP Semua Golongan PNS Untuk Guru SD Aplikasi SKP Semua Golongan PNS Untuk Guru SD
Download aplikasi SKP untuk jabatan guru SD semua golongan PNS model teerbaru.
Aplikasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini dibentuk sesuai dengan Permenpan No 16 Tahun 2009. Aplikasi ini sanggup dipakai bagi semua Golongan PNS dengan hukum yang ideal dalam angka kreditnya. SKP merupakan salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS, termasuk bagi guru berstatus PNS.

Untuk menyusun SKP jabatan fungsional tertentu harus mengacu pada lampiran aktivitas yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur perihal jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing. Ini sanggup dipermudah dengan aplikasi SKP yang berbasis MS Excel.

Perbedaan antara SKP dengan Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3) adalah, jikalau DP3 yang dinilai lebih pada sikap kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya. Aplikasi SKP untuk jabatan guru SD semua golongan model teerbaru sanggup didownload tautan berikut:


Setiap guru PNS wajib menyusun SKP yang memuat kiprah jabatan dan sasaran yang harus dicapai dalam kurun waktu evaluasi yang bersifat faktual dan sanggup diukur. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. Penilaian SKP guru mencakup aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis aktivitas pada masing-masing unit kerja.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments