Mendikbud Kembali Tegaskan Hukum Pemberlakuan Kurikulum

5:12:00 AM
Mendikbud Kembali Tegaskan Aturan Pemberlakuan Kurikulum  Mendikbud Kembali Tegaskan Aturan Pemberlakuan Kurikulum
Tidak pernah ada rencana (kurikulum) kembali ke tahun 2006, mengenai penerapan dua kurikulum itu yaitu peralihan kurikulum ada periode transisi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan kembali menegaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 perihal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Hal ini terkait dengan beredarnya informasi pemberlakuan kurikulum 2006 mulai 2016 yang menyesatkan.

“Tidak pernah ada rencana (kurikulum) kembali ke tahun 2006, mengenai penerapan dua kurikulum itu yaitu peralihan kurikulum ada periode transisi. Sehingga, ada sekolah yang secara sedikit demi sedikit menerapkan, ada yang belum,” terperinci Menteri Anies yang kutip dari JPNN (15/12/15).

Anies menjelaskan sesuai Permendikbud, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melakukan Kurikulum 2013 semenjak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali memakai Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 hingga ada ketetapan dari Kementerian. Batas waktu penggunaan kurikulum tahun 2006 yaitu paling usang hingga dengan tahun pelajaran 2019/2020.

Baca juga: Ini Alasan Anies Menghentikan Kurikulum 2013

Anies menyesalkan manipulasi pemberitaan melalui media daring dan media umum terkait penerapan kembali kurikulum 2006 pada tahun 2016. Pasalnya, informasi itu tidak benar dan hanya berasal dari tautan informasi usang (Desember 2014) yang diposting kembali. Sehingga mengesankan sebagai informasi gres mengenai kebijakan gres Kemendikbud.

“Kami mempertimbangkan langkah aturan alasannya yaitu diposting di website, pengunjung website jadi tinggi, rating iklan meningkat. Itu menjangkau yang salah, alasannya yaitu informasi tidak benar,” tegas Anies.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments