"Kami akan lihat kembali apakah betul-betul guru yang sudah sanggup akta benar-benar kompeten". |
Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Pranata, menyampaikan sertifikasi guru akan mengacu pada kompetensi guru yang dimiliki. Guru yang sudah sertifikasi umumnya guru yang sudah diangkat sebelum UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.
"Kami akan lihat kembali apakah betul-betul guru yang sudah sanggup akta benar-benar kompeten, yaitu dengan cara memperbaiki Uji Kompetensi Guru (UKG) secara komprehensif," kata Sumarna yang kutip dari JPNN (23/06/15).
Dari hasil UKG akan dilihat kompetensi guru, siapa yang elok dan tidak, sehingga sanggup dijadikan Kemendikbud untuk 'diagnostik' mereka tidak bagusnya dimana. Selain itu, hasil UKG juga sebagai tes penempatan training kompetensi guru.
Baca juga: 13 Kelemahan Guru Dalam Mengajar & Solusinya
"Kami akan memakai peningkatan kompetensi berkelanjutan yaitu guru akan dilatih sesuai dengan klaster kemampuan guru. Tadinya sudah ada empat klaster, menyerupai training dasar, menengah, lanjut dan tinggi. Kita perbaiki bisa saja sepuluh klaster, menurut kompetensi guru itu," kata Sumarna.
Kemendikbud juga akan mengkaji ulang sistem sertifikasi guru yang akan diikuti guru yang belum tersertifikasi. Sebagian besar guru yang belum disertifikasi ialah guru yang diangkat sehabis UU Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.