UKG Ulang diikuti oleh penerima PLPG tahun 2016 yang nilainya kurang dari 80. |
UKG ini juga dikenal dengan istilah Ujian Tulis Nasional (UTN) bagi penerima sertifikasi guru melalui jalur PLPG tahun 2016. UKG Ulang harus diikuti oleh penerima PLPG tahun 2016 yang nilainya kurang dari 80. Peserta mengikuti ujian berbasis komputer atau online di kawasan uji komptensi, jikalau lulus (nilai di atas 80) akan diberikan akta pendidik.
Baca juga: Kumpulan Soal UKG Guru SD dan Kunci Jawabannya
Batas syarat nilai kelulusan ujian sertifikasi guru mulai tahun 2016 minimal harus 80. Sebelumnya nilai kelulusan UTN hanya 42. Kebijakan itu diterapkan menurut aba-aba Mendikbud sesudah menerima laporan dari Bank Dunia. Bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan dalam nilai UKG antara guru yang sudah tersertifikasi dengan guru yang belum sertifikasi.
Guru yang tidak lulus UKG atau UTN yang dilaksanakan di simpulan PLPG sanggup mengulang lagi untuk mengikuti ujian, tanpa perlu mengulang PLPG. Guru sanggup mengikuti ujian lagi, maksimal empat kali. Ujian sertifikasi guru dilaksanakan dua kali dalam satu tahun. UKG Ulang I akan dilaksanakan pada tanggal 25 hingga 29 April 2017.