Calon akseptor sertifikasi guru tahun 2016 telah diumumkan secara online oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Semua guru yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan untuk mengikuti sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2016.
Baca juga: Cara Melihat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016
Tahap verifikasi calon akseptor sertifikasi guru (sergur) tahun 2016 sudah berakahir. Tahapan selanjutnya ialah sebagai berikut :
1. Verifikasi berkas di LPMP untuk persetujuan dokumen A1.
2. Penentuan kuota akseptor sertifikasi guru 2016.
3. Cetak dokumen A1.
4. Penentuan daerah pelaksanaan PLPG.
PLPG dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan yang telah ditetapkan Pemerintah dan didukung oleh Perguruan Tinggi yang mempunyai kegiatan studi relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru akseptor PLPG. Sertifikasi guru contoh PLPG diselenggarakan selama kurang lebih 10 hari.
Kriteria penetapan akseptor PLPG tahun 2016 diurutkan dengan prioritas nilai Uji Kompetensi Guru (UKG). Skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) tahun 2016 ialah minimal 55. PLPG diikuti oleh guru yang diangkat hingga 31 Desember 2015.