Guru-guru yang tidak dapat mengikuti UKG tahun 2015 sebab banyak sekali alasan. |
Guru-guru yang tidak dapat mengikuti UKG tahun 2015 sebab banyak sekali alasan. Antara lain, bukan berstatus sebagai guru, sudah mutasi atau pensiun, maupun latar belakang pendidikan yang tidak sesuai mata pelajaran yang diampu.
"Misalnya, guru Taman Kanak-kanak yang belum bersertifikat pendidik mata pelajaran yang diikuti harus sesuai ijazahnya. Padahal guru tersebut berijazah S1 Pendidikan Agama Islam. Jadi, guru yang bersangkutan tidak dapat mengikuti UKG sebagai Guru TK," kata Mabruri.
Baca juga: Download Kisi-Kisi Soal UKG 2015 Guru Kelas SD
UKG 2015 wajib diikuti seluruh guru di seluruh Indonesia. UKG ini dilaksanakan untuk memetakan kompetensi guru, dan akan menjadi dasar bagi Kemendikbud untuk memilih sistem pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi guru.
Pemerintah melalui Kemendikbud telah menargetkan tahun ini nilai kompetensi rata-rata dari guru mencapai angka 55 dan diperlukan pada 2019 rata-rata nasional nilainya dapat 80. Pencapaian nilai tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Jadwal pelaksanaan UKG 2015 secara nasional akan digelar pada 9-27 November mendatang. UKG dilakukan secara online dengan sistem computer based test (CBT) dan sebagian kecil kawasan yang masih menjalankan UKG berbasis ujian tulis kertas.